AKBP Agung Tribawanto Optimalkan Penindakan, Dugaan Peredaran Ganja 30 Kilogram Digagalkan

PASAMAN BARAT | Komitmen Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui sinergi Polres Pasaman Barat, Polsek Ranah Batahan, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, aparat berhasil mengungkap dugaan peredaran ganja kering siap edar dengan berat sekitar 30 kilogram pada Senin malam (27/7/2026). Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.

Operasi tersebut berlangsung di depan Mapolsek Ranah Batahan. Di bawah koordinasi Kapolsek Ranah Batahan AKP Junaidi, S.H., personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Charles Doly bersama tim Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan seorang pria berinisial Juliasmar (42), warga Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, berikut barang bukti yang diduga ganja kering siap edar seberat kurang lebih 30 kilogram.

Kapolres AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama Polres Pasaman Barat. Seluruh jajaran diperintahkan meningkatkan deteksi dini, penyelidikan, patroli, dan penindakan agar setiap dugaan peredaran narkotika dapat dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan solidnya sinergi antara Polsek Ranah Batahan dan Ditresnarkoba Polda Sumbar. Kolaborasi lintas satuan menjadi kekuatan utama dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika yang diduga memiliki jaringan lebih luas.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Penyidik masih mendalami asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dapat dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman pidana berat apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan proses peradilan.

AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional, terukur, dan berkesinambungan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda.

Polres Pasaman Barat juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai jaringan narkoba.

Seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh fakta dan dugaan keterlibatan pihak lain dapat diungkap secara menyeluruh.

Informasi ini disusun berdasarkan data yang tersedia saat ini. Terduga pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar